Pokok Bahasan :
Seks bebas dan pernikahan dini
Sub Topic :
Bahaya Free sex (seks bebas) dan pernikahan dini
Sasaran : Siswa dan siswi SMK Farmasi Mandiri
Hari/tanggal : 1 Juni 2015
Tempat : SMK Farmasi Mandiri Banjarmasin
Pukul : 10:00-11:00 WITA
Penyuluh :
Ahmad
Reza Rajeebani
A. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Setelah diadakan penyuluhan tentang
free sex pada mahasiswa, diharapkan dapat mencegah terjadinya free sex pada
remaja.
2. Tujuan khusus
Setelah dilakukan penyuluhan
tentang free sex pada mahasiswa, diharapkan dapat:
a.
Mengurangi angka kematian pada ibu dan
anak
b.
Menekan angka aborsi pada remaja.
c.
Mencegah terjadinya Penyakit menular seksual
d.
Menekan terjadinya pernikahan di usia
dini.
B. MATERI
(Terlampir)
1.
Pengertian free sex.
2.
Remaja dan free sex.
3.
Dampak
free sex.
4.
Faktor penyebab terjadinya free sex.
5.
Cara remaja bersikap.
C. MEDIA
1.
Laptop (power point)
2.
LCD (proyektor)
3.
Microphone
4.
Leaflet
D. METODE
PENYULUHAN
1.
Ceramah
2. Tanya
jawab
E.
KETERANGAN:
|
Lyr.proyektor
|
F. PENGORGANISASIAN
1.
Penanggung jawab :
2.
Moderator :
Ahmad Fahrijani
3.
Penyuluh :
Ahmad Reza Rajebani
4.
Fasilitator :
Rismadanti
Halimatus sa’diyah
Yuliani
5.
Observer :
Wahyu Rahmatullah
Ahmad
Rusdiyanor
G. RINCIAN
TUGAS
1.
Penanggung
jawab
Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan
penyuluhan.
2.
Moderator
a.
Membuka dan menutup acara penyuluhan .
b.
Membuat kontrak waktu pelaksanaan
kegiatan.
c.
Menjelaskan tujuan dan topik penyuluhan.
d.
Menyerahkan penjelasan penyuluhan kepada
presenter.
e.
Mengarahkan jalannya diskusi.
f.
Memeberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya.
g.
Menyimpulkan kegiatan.
3.
Penyuluh
Memberikan penyuluhan sesuai topik yang
akan disajikan.
4. Fasilitator
a.
Memotivasi peserta agar berperan aktif dalam
penyuluhan.
b.
Memfasilitasi dalam kegiatan.
5. Observer
a.
Mengamati jalannya acara.
b.
Mencatat
pertanyaan yang diajukan peserta.
c.
Mencatat prilaku verbal dan non verbal
selama kegiatan berlangsung.
d.
Membuat laporan hasil kegiatan
penyuluhan yang telah dilakukan.
H.
KEGIATAN PENYULUH
NO
|
WAKTU
|
KEGIATAN
PENYULUHAN
|
KEGIATAN
PESERTA
|
1.
|
5 Menit
|
Pembukaan :
1. Memberi
salam.
2. Meperkenalkan diri.
3. Kontrak waktu.
4. Menjelaskan
tujuan penyuluhan.
|
1.
Menjawab salam.
2.
Mendengarkan.
3.
Menyetujui.
4.
Memperhatikan.
|
2.
|
35 menit
|
Pelaksanaan :
A. Menjelaskan
materi penyuluhan secara berurutan dan teratur.
Materi :
1. Pengertian free sex
2. Remaja dan free sex.
3. Dampak
free sex terhadap
Kesehatan.
4. Faktor
Penyebab terjadinya free sex dikalangan
remaja.
5. Remaja
Bersikap.
6. Pengertian
pernikahan dini
7. Penyebab
8. Resiko
9. Dampak
10. Tips
B.
Memberikan peserta kesempatan untuk bertanya.
|
A.
Mendengarkan dan Memperhatikan.
B.
Bertanya.
|
3.
|
15 menit
|
Evaluasi :
.
|
1.
Menjawab
pertanyaan.
2.
Menjawab pertanyaan.
|
4.
|
5 menit
|
Penutup :
1. Mengucapkan
terima kasih.
2. Mohon maaf
3. Mengucapkan salam
|
1.
Menjawab salam.
2.
Mendengarkan.
3.
Menjawab salam.
|
I.
EVALUASI
1.
Apa yang dimaksud free sex?
2.
Apa saja dampak dari free sex?
3.
Apa yang dimaksud dengan pernikahan
dini?
4.
Sebutkan dampak dari pernikahan dini!
FREE SEX (SEKS BEBAS)
A.
PENGERTIAN FREE SEX
Free sex adalah hubungan seksual yang
dilakukan diluar ikatan pernikahan, baik suka sama suka atau dalam dunia prostitusi. Free sex
bukan hanya dilakukan oleh kaum remaja bahkan yang telah berumahtangga pun
sering melakukannya dengan orang yang bukan pasangannya. Biasanya dilakukan
dengan alasan mencari variasi seks ataupun sensasi seks untuk mengatasi
kejenuhan.
Free sex sangat tidak layak dilakukan
mengingat resiko yang sangat besar. Pada remaja biasanya akan mengalami
kehamilan diluar nikah yang memicu terjadinya aborsi.Aborsi itu sangatlah berbahaya dan
beresiko kemandulan bahkan kematian. Selain itu tentu saja para pelaku free sex sangat beresiko terinfeksi virus
HIV yang menyebabkan AIDS, ataupun penyakit menular seksual lainnya.
Pada orang yang
telah menikah, free sex
dilakukan karena mereka mungkin hanya sekedar having fun. Biasanya mereka
melakukan perselingkuhan denga orang lain yang bukan pasangan resminya, bahkan
ada juga pasangan suami istri yang mencari orang ketiga sebagai variasi seks
mereka. Ada juga yang bertukar pasangan. Semua kelakuan diatas dapat
dikategorikan seks bebas dan para pelakunya sangat berisiko terinfeksi virus
HIV.
B. REMAJA
DAN FREE SEX
Remaja merupakan masa pencarian jati
diri yang mendorongnya untuk mempunyai
rasa keingintahuan yang tinggi, ingin tampil menonjol, dan diakui
eksistensinya. Namun disisi lain remaja mengalami ketidakstabilan emosi
sehingga mudah dipengaruhi teman dan mengutamakan solidaritas kelompok. Diusia
remaja, akibat pengaruh hormonal, juga mengalami perubahan fisik yang cepat dan
mendadak.
Perubahan ini
ditunjukkan dari perkembangan organ seksual menuju kesempurnaan fungsi serta
tumbuhnya organ genetalia sekunder. Hal ini menjadikan remaja sangat dekat
dengan permasalahan seputar seksual. Namun terbatasnya bekal yang dimiliki
menjadikan remaja memang masih memerlukan perhatian dan pengarahan.
Ketidakpekaan
orang tua dan pendidik terhadap kondisi remaja menyebabkan remaja sering
terjatuh pada kegiatan tuna sosial. Ditambah lagi keengganan dan kecanggungan
remaja untuk bertanya pada orang yang tepat semakin menguatkan alasan kenapa
remaja sering bersikap tidak tepat terhadap organ reproduksinya dan jatuh kedunia free sex.
C. DAMPAK
FREE SEX TERHADAP KESEHATAN
1. Dampak Fisiologis
a. Aborsi
Pengetahuan remaja
mengenai dampak free sex
masih sangat rendah. Yang paling menonjol dari kegiatan free sex ini adalah meningkatnya angka
kehamilan yang tidak diinginkan.
Lebih dari 200
wanita mati setiap hari disebabkan komplikasi pengguguran (aborsi) bayi secara
tidak aman. Meskipun tindakan aborsi dilakukan oleh tenaga ahlipun masih
menyisakan dampak yang membahayakan terhadap keselamatan jiwa ibu. Apalagi jika
dilakukan oleh tenaga tidak profesional (unsafe abortion).
Secara fisik
tindakan aborsi ini memberikan dampak jangka pendek secara langsung berupa
perdarahan, infeksi pasca aborsi, sepsis sampai kematian. Dampak jangka panjang
berupa mengganggu kesuburan sampai terjadinya infertilitas.
Secara
psikologis seks pra nikah memberikan dampak hilangnya harga diri, perasaan
dihantui dosa, perasaan takut hamil, lemahnya ikatan kedua belah pihak yang
menyebabkan kegagalan setelah menikah, serta penghinaan terhadap masyarakat.
b. HIV/AIDS
HIV berada
terutama dalam cairan tubuh manusia. Cairan yang berpotensial mengandung virus
HIV adalah darah, cairan sperma, cairan vagina dan air susu ibu. Sedangkan
cairan yang tidak berpotensi untuk menularkan virus HIV adalah cairan keringat,
air liur, air mata dan lain-lain. Bisa dilihat dari 2 gejala yaitu gejala Mayor
(umum terjadi) dan gejala Minor (tidak umum terjadi):
Gejala Mayor:
a.
Berat badan menurun lebih dari 10% dalam
1 bulan
b.
Diare kronis yang berlangsung lebih dari
1 bulan
c.
Demam berkepanjangan lebih dari 1 bulan
d.
Penurunan kesadaran dan gangguan
neurologis
e.
Demensia/ HIV ensefalopati
Gejala Minor:
a. Batuk
menetap lebih dari 1 bulan
b.
Dermatitis generalisata
c.
Adanya herpes zostermultisegmental dan
herpes zoster berulang
d.
Kandidias orofaringeal
e.
Herpes simpleks kronis progresif
f.
Limfadenopati generalisata
g.
Infeksi jamur berulang pada alat kelamin
wanita
h.
Retinitis virus sitomegalo
c. Penyakit Menular Seksual
Penyakit menular
seksual adalah penyakit yang menyerang manusia dan binatang melalui transmisi hubungan seksual,
seks oral
dan seks anal.
Kata penyakit menular seksual semakin banyak digunakan, karena memiliki cakupan
pada arti orang yang mungkin terinfeksi, dan mungkin mengeinfeksi orang lain
dengan tanda-tanda kemunculan penyakit. Penyakit menular seksual juga dapat
ditularkan melalui jarum suntik dan juga kelahiran dan menyusui. Infeksi
penyakit menular seksual telah diketahui selama ratusan tahun.
2.
Dampak
psikologis
Rasa bersalah, marah, sedih, sesal, malu, kesepian, tidak punya bantuan, bingung, stres, benci diri sendiri, benci orang yang terlibat, takut yang tidak jelas, insomnia, kehilangan
konsentrasi, depresi, berduka, tidak
punya pengharapan, cemas, tidak memaafkan diri sendiri, takut hukuman tuhan, mimpi buruk, merasa hampa, halusinasi.
D.
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA FREE SEX DI KALANGAN REMAJA
1.
Tidak bisa mengatakan ‘TIDAK’
a. Free sex biasanya dilakukan karena
merasa takut diputus hubungan oleh pacarnya. Seks merupakan Cara untuk mempertahankan hubungan tersebut.
Padahal banyak
resiko yang akan muncul tetapi tidak di perhitungkan.
b. Free sex dilakukan karena Pacar sudah membujuk rayu sedemikian rupa, sampai akhirnya tidak bisa
menolak.
c. Free sex biasanya
dijadikan alasan sebagai pembuktian cinta. Sebenarnya kalau benar-benar cinta,
akan menjaga supaya hubungan seks dilakukan setelah menikah.
2.
Merasa bukan
anak gaul
Dengan pernah melakukan
seks, dianggap ‘Gaul’. Salah besar padahal. Akan tetapi, banyak remaja yang
punya konsep diri rendah tetap melakukannya supaya dianggap ‘Gaul’.
3.
Nilai agama yang
berkurang
Kalau dulu, pegangan tangan
lawan jenis saja, sepertinya tabu sekali. Agama yang dijadikan alasan. Katanya
secara agama tidak boleh. Tapi, sekarang mungkin sudah biasa, Ajarannya masih sama, akan
tetapi nilai-nilainya mungkin sudah mulai bergeser.
4.
Tayangan_TV
Jangan ditanya lagi. Setiap
hari dimanjakan dengan tayangan sinetron, infotainment, film, dll yang jauh
dari nilai moral.
5.
Gaya hidup
Beberapa orang malah sudah
menjalaninya sebagai gaya hidup. Sudah biasa saja. Akan tetapi, penulis yakin
dan optimis, masih banyak remaja yang mempunyai sikap dan prinsip yang kuat
dengan rumus ini :
PACARAN +
CINTA = PERNIKAHAN, baru kemudian SEKS
E. CARA
REMAJA BERSIKAP
1. Pengetahuan
Dengan pengetahuan remaja akan mengerti dan memahami
dampak apa yang mengakibat jika seks bebas di lakukan. Remaja akan lebih kritis
terhadap hal-hal yang menuju pada perbuatan free
sex.
2. Pergaulan
Berteman dengan orang yang tidak menjerumuskan pada
perbuatan yang mendukung terjadinya free sex atau perbuatan tercela
lainnya seperti menonton film porno,bacaan porno,suka keluar malam walaupun
sekedar untuk menongkrong.
3. Harga diri
Remaja juga harus mempunyai harga diri,hal ini mampu
dilakukan pada remaja yang mempunyai kejelasan konsep hidup dalam menjalani
hidupnya.
4. Iman
Kualitas iman dan akhlak akan terus terpupuk dengan
memahami batas-batas nilai agama,dengan begitu remaja akan menjaga ntuk tidak
melakukan perbuatan dosa.
PERNIKAHAN DINI
A.
PENGERTIAN
Pengertian
pernikahan dini adalah sebuah bentuk ikatan/pernikahan yang salah satu atau
kedua pasangan berusia di bawah 18 tahun atau sedang mengikuti pendidikan di
sekolah menengah atas. Jadi sebuah pernikahan di sebut pernikahan dini, jika
kedua atau salah satu pasangan masuk berusia di bawah 18 tahun (masih berusia
remaja).
Didalam
Undang-Undang Perkawinan terdapat beberapa pasal diantaranya pada pasal 1 menyatakan
bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada pasal 2
menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya itu, dan tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (YPAN, 2008).
Ada banyak
pengertian pernikahan dini. Disini penulis akan menyebutkan tiga diantaranya.
Yang pertama yaitu pengertian secara umum, pernikahan dini yaitu: merupakan
instituisi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam
satu ikatan keluarga. Yang kedua yaitu menurut Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono.
Beliau mengartikan pernikahan dini adalah sebuah nama yang lahir dari komitmen
moral dan keilmuan yang sangat kuat, sebagai sebuah solusi alternatif.
Sedangkan Al-Qur'an mengistilahkan ikatan pernikahan dengan "mistaqan
ghalizhan", artinya perjanjian kokoh atau agung yang diikat dengan sumpah.
B.
PENYEBAB
Dalam sebuah
dialog antar remaja psikolog yang disiarkan secara langsung oleh salah satu
stasiun radio swasta di Jakarta beberapa waktu lalu, seorang remaja laki-laki
usia 19 tahun bercerita kepada penyiarnya : "Saya terpaksa menikah karena
terlanjur melakukan hubungan intim hingga pacar saya hamil." Lalu,
"Apa yang terjadi setelah menikah?" tanya sang penyiar tadi.
"Dunia berubah 180 derajat. Dari bangun sembarangan harus berangkat pagi
untuk bekerja. Belum lagi, siang malam anak saya menangis, hingga kami tidak
bisa tidur barang sekejap pun."
Dari dialog
tersebut, kita dapat mengetahui bahwa salah satu penyebabnya dari faktor
pribadi adalah karena seks bebas yang mengakibatkan hamil duluar nikah. Sehingga
akhirnya mereka melakukan pernikahan dini untuk menutupi dosa tersebut. Adapun
penyebab dari faktor pribadi yang lain yaitu, karena pada remaja pernikahan
dini dianggap sebagai jalan keluar untuk menghindari dosa, yaitu seks bebas. Mereka menganggap, dengan menikah dini, mereka akan
terhindar dari yang namanya seks bebas.
Kian
maraknya seks bebas di kalangan remaja dan dewasa muda, maupun meningkatnya
angka aborsi setidaknya menjadi indikator tingkat pergaulan bebas sudah berada
pada tahap mengkhawatirkan dan harus segera dipikirkan solusinya.
Salah satu
jalan, walaupun bukan yang mutlak adalah menikahkan pasangan remaja di usia
dini. Artinya, bagi mereka yang telah mantap dengan pasangannya, dianjurkan
untuk segera meresmikannya dalam sebuah ikatan pernikahan. Sekalipun keduanya
masih menempuh pendidikan atau di bawah usia ideal. Hal ini untuk menghindari
dampak buruk dari keintiman hubungan lawan jenis. Begitu kata orang tua.
Ada juga
penyebabnya karena terpaksa. Hal itu terjadi pada orang tua yang masih belum
paham pentingnya pendidikan. Para orang tua memaksa anak mereka untuk segera
menikah. Hal itu biasanya terjadi setelah remaja lulus SMP atau bahkan belum.
Mereka menganggap, pendidikan tinggi itu tidak penting. Bagi mereka, lulus SD saja sudah cukup.
Faktor
yang menpengaruhi, yaitu:
1.
Faktor pendidikan
Peran
pendidikan anak-anak sangat mempunyai peran yang besar. Jika seorang anak putus
sekolah pada usia wajib sekolah, kemudian mengisi waktu dengan bekerja. Saat
ini anak tersebut sudah merasa cukup mandiri, sehingga merasa mampu untuk
menghidupi diri sendiri.
Hal yang sama juga jika anak yang
putus sekolah tersebut menganggur. Dalam kekosongan waktu tanpa pekerjaan
membuat mereka akhirnya melakukan hal-hal yang tidak produktif. Salah satunya
adalah menjalin hubungan dengan lawan jenis, yang jika diluar kontrol membuat
kehamilan di luar nikah.
2. Faktor telah melakukan hubungan biologis
Ada beberapa kasus, diajukannya
pernikahan karena anak-anak telah melakukan hubungan biologis layaknya suami
istri. Dengan kondisi seperti ini, orang tua anak perempuan cenderung segera
menikahkan anaknya, karena menurut orang tua anak gadis ini, bahwa karena sudah
tidak perawan lagi, dan hal ini menjadi aib.
Tanpa
mengenyampingkan perasaan orang tua, hal ini sebuah solusi yang kemungkinan di
kemudian hari akan menyesatkan anak-anak. Ibarat anak sudah melakukan suatu
kesalahan yang besar, bukan memperbaiki kesalahan tersebut, tetapi orang tua
justru membawa anak pada suatu kondisi yang rentan terhadap masalah. Karena
sangat besar di kemudian hari perkawinan anak-anak tersebut akan dipenuhi
konflik.
3.
Faktor pemahaman agama
Ada sebagian dari masyarakat kita
yang memahami bahwa jika anak menjalin hubungan dengan lawan jenis, telah
terjadi pelanggaran agama. Dan sebagai orang tua wajib melindungi dan
mencegahnya dengan segera menikahkan anak-anak tersebut.
4.
Faktor ekonomi
Kita masih
banyak menemui kasus-kasus dimana orang tua terlilit hutang yang sudah tidak
mampu dibayarkan. Dan jika si orang tua yang terlilit hutang tadi mempunyai
anak gadis, maka anak gadis tersebut akan diserahkan sebagai “alat pembayaran”
kepada si piutang. Dan setelah anak tersebut dikawini, maka lunaslah
hutang-hutang yang melilit orang tua si anak.
5.
Faktor adat dan budaya
Di beberapa belahan daerah di
Indonesia, masih terdapat beberapa pemahaman tentang perjodohan. Dimana anak
gadisnya sejak kecil telah dijodohkan orang tuanya. Dan akan segera dinikahkan
sesaat setelah anak tersebut mengalami masa menstruasi. Padahal umumnya
anak-anak perempuan mulai menstruasi di usia 12 tahun. Maka dapat dipastikan
anak tersebut akan dinikahkan pada usia 12 tahun, jauh di bawah batas usia
minimum sebuah pernikahan yang diamanatkan UU (Ahmad, 2009).
C.
RESIKO
1.
Segi kesehatan
Dilihat dari segi kesehatan,
pasangan usia muda dapat berpengaruh pada tingginya angka kematian ibu yang
melahirkan, kematian bayi serta berpengaruh pada rendahnya derajat kesehatan
ibu dan anak.
Menurut ilmu kesehatan, bahwa usia
yang kecil resikonya dalam melahirkan adalah antara usia 20-35 tahun, artinya
melahirkan pada usia kurang dari 20 tahun dan lebih dari 35 tahun mengandung
resiko tinggi. Ibu hamil usia 20 tahun ke bawah sering mengalami prematuritas
(lahir sebelum waktunya) besar kemungkinan cacat bawaan, fisik maupun mental ,
kebutaan dan ketulian.
2.
Segi fisik
Pasangan usia muda belum mampu
dibebani suatu pekerjaan yang memerlukan keterampilan fisik, untuk mendatangkan
penghasilan baginya, dan mencukupi kebutuhan keluarganya. Faktor ekonomi adalah
salah satu faktor yang berperan dalam mewujudkan dalam kesejahteraan dan
kebahagiaan rumah tangga. Generasi muda tidak boleh berspekulasi apa kata
nanti, utamanya bagi pria, rasa ketergantungan kepada orang tua harus
dihindari.
3.
Segi mental/jiwa
Pasangan usia muda belum siap
bertanggung jawab secara moral, pada setiap apa saja yang merupakan tanggung
jawabnya. Mereka sering mengalami kegoncangan mental, karena masih memiliki
sikap mental yang labil dan belum matang emosinya.
4.
Segi pendidikan
Pendewasaan usia kawin
ada kaitannya dengan usaha memperoleh tingkat pendidikan yang lebih tinggi dan
persiapan yang sempurna dalam mengarungi bahtera hidup.
5.
Segi kependudukan
Perkawinan usia muda di
tinjau dari segi kependudukan mempunyai tingkat fertilitas (kesuburan) yang
tinggi, sehingga kurang mendukung pembangunan di bidang kesejahteraan.
6.
Segi kelangsungan rumah tangga
Perkawinan usia muda
adalah perkawinan yang masih rawan dan belum stabil, tingkat kemandiriannya
masih rendah serta menyebabkan banyak terjadinya perceraian (Ihsan, 2008)
D.
DAMPAK
Sesungguhnya
dampak pernikahan dini yang terjadi di masyarakat sangat
beragam, hal tersebut seperti termuat di bawah ini:
1.
Dampak Hukum : Pelanggaran terhadap Undang-undang.
Adanya pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) di Indonesia,
antara lain: No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 (1) Perkawinan hanya
diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah
mencapai umur 16 tahun. Pasal 6 (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang
belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a].
Mengasuh,memelihara, mendidik dan melindungi anak.
b]. Menumbuhkembangkan
anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya
c]. Mencegah terjadinya
perkawinan pada usia anak-anak. UU No.21 tahun 2007
tentang Penghapusan
Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) patut ditengarai adanya penjualan/pemindah
tanganan antara kyai dan orang tua anak yang mengharapkan imbalan tertentu dari
perkawinan tersebut.
Amanat Undang-undang tersebut di atas bertujuan
melindungi anak, agar anak tetap memperoleh haknya untuk hidup, tumbuh dan
berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi dan
diskriminasi.
2. Dampak fisik atau biologis
Anak
secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan
sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi
jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi
trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ
reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak.
3.
Dampak psikologis
Secara psikis, anak juga belum siap dan mengerti
tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan
dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya
yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan
hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk
memperoleh pendidikan (Wajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya
serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.
4.
Dampak social
Fenomena
sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki
yang bias gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya
dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan
ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan (Rahmatan
lil Alamin). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang
bias gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan.
5.
Dampak perilaku seksual menyimpang
Adanya perilaku seksual yang menyimpang yaitu perilaku
yang gemar berhubungan seks dengan anak-anak yang dikenal dengan istilah
pedofilia. Perbuatan ini jelas merupakan tindakan ilegal (menggunakan seks
anak), namun dikemas dengan perkawinan seakan-akan menjadi legal.Hal ini
bertentangan dengan UU.No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya
pasal 81, ancamannya pidana penjara maksimum 15 tahun, minimum 3 tahun dan
pidana denda maksimum 300 juta dan minimum 60 juta rupiah.
6. Rentan KDRT,
Menurut temuan Plan, sebanyak 44 persen anak perempuan yang
menikah dini mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tingkat
frekuensi tinggi. Sisanya, 56 persen anak perempuan mengalami KDRT dalam
frekuensi rendah.
7.
Risiko terkena penyakit dan meninggal
Menurut medis, pada perempuan di bawah usia 18 tahun,
sangat rentan terkena kanker serviks. Pada anak perempuan berusia 10-14 tahun
memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar, selama kehamilan atau
melahirkan, dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Sedangkan, anak
yang menikah pada usia 15-19 tahun memiliki kemungkinan dua kali lebih besar.
8.
Terputusnya akses pendidikan
Walau
berdasarkan data empiris ada pasangan yang menikah dini tetapi berhasil
melanjutkan pendidikkannya dengan sukses, namun mayoritas pasangan yang menikah
dini tidak mampu melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi terutama
di daerah-daerah. Hanya 5,6 persen yang masih melanjutkan.
E.
TIPS
1. Jaga pergaulan
2. perbanyak beribadah
3. pikirkan masa depan
4. jaga kehormatan, nama baik dan orang
tua
5. perbanyak melakukan hal-hal positif