Senin, 12 Desember 2016





Pokok Bahasan           : Seks bebas dan pernikahan dini       
Sub Topic                    : Bahaya Free sex (seks bebas) dan pernikahan dini
Sasaran                        : Siswa dan siswi SMK Farmasi Mandiri
 Hari/tanggal               : 1 Juni 2015
Tempat                        : SMK Farmasi Mandiri Banjarmasin
Pukul                           : 10:00-11:00 WITA
Penyuluh                     : Ahmad Reza Rajeebani


A.     TUJUAN
1.      Tujuan  Umum
Setelah diadakan penyuluhan tentang free sex pada mahasiswa, diharapkan dapat mencegah terjadinya free sex pada remaja.
2.      Tujuan khusus
Setelah dilakukan penyuluhan tentang free sex pada mahasiswa, diharapkan dapat:
a.       Mengurangi angka kematian pada ibu dan anak
b.      Menekan angka aborsi pada remaja.
c.       Mencegah terjadinya Penyakit menular seksual
d.      Menekan terjadinya pernikahan di usia dini.

B.     MATERI (Terlampir)
1.      Pengertian free sex.
2.      Remaja dan free sex.
3.      Dampak  free sex.
4.      Faktor penyebab terjadinya free sex.
5.      Cara remaja bersikap.


C.     MEDIA
1.      Laptop (power point)                
2.      LCD  (proyektor)   
3.      Microphone   
4.      Leaflet            

D.     METODE PENYULUHAN
1.      Ceramah
2.      Tanya jawab

E.    

KETERANGAN:
  :MODERATOR
 :PENYULUH
 :FASILITATOR
:PESERTA
 :OBSERVER
SETING TEMPAT

Lyr.proyektor
 


                                          
                                                    
                                                  
                                                       
                                 
                                                                 




F.      PENGORGANISASIAN
1.      Penanggung jawab     :
2.      Moderator                  : Ahmad Fahrijani
3.      Penyuluh                    : Ahmad Reza Rajebani
4.      Fasilitator                   : Rismadanti
  Halimatus sa’diyah
  Yuliani
5.      Observer                     : Wahyu Rahmatullah
                                     Ahmad Rusdiyanor

G.    RINCIAN TUGAS
1.         Penanggung jawab
Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan penyuluhan.
2.         Moderator
a.       Membuka dan menutup acara penyuluhan .
b.      Membuat kontrak waktu pelaksanaan kegiatan.
c.       Menjelaskan tujuan dan topik penyuluhan.
d.      Menyerahkan penjelasan penyuluhan kepada presenter.
e.       Mengarahkan jalannya diskusi.  
f.       Memeberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya.
g.      Menyimpulkan kegiatan.
3.         Penyuluh
Memberikan penyuluhan sesuai topik yang akan disajikan.
4.      Fasilitator
a.       Memotivasi peserta agar berperan aktif dalam penyuluhan.
b.      Memfasilitasi dalam kegiatan.   
5.      Observer
a.       Mengamati jalannya acara.
b.      Mencatat pertanyaan yang diajukan peserta.
c.       Mencatat prilaku verbal dan non verbal selama kegiatan berlangsung.
d.      Membuat laporan hasil kegiatan penyuluhan yang telah dilakukan.

H.    KEGIATAN PENYULUH      
NO
WAKTU
KEGIATAN PENYULUHAN
KEGIATAN PESERTA
1.
5 Menit
Pembukaan :
1.      Memberi salam.
2.      Meperkenalkan diri.
3.      Kontrak waktu.
4.      Menjelaskan tujuan penyuluhan.

1.      Menjawab salam.
2.      Mendengarkan.
3.      Menyetujui.
4.      Memperhatikan.
2.
35 menit
Pelaksanaan :
A.    Menjelaskan materi penyuluhan secara berurutan dan teratur.
Materi :
1.      Pengertian free sex
2.      Remaja dan free sex.
3.      Dampak free sex terhadap Kesehatan.
4.      Faktor Penyebab terjadinya free sex dikalangan remaja.
5.      Remaja Bersikap.
6.      Pengertian pernikahan dini
7.      Penyebab
8.      Resiko
9.      Dampak
10.  Tips

B.     Memberikan peserta kesempatan untuk bertanya.

A.    Mendengarkan dan Memperhatikan.











B.     Bertanya.                                                                                 

3.

15 menit
Evaluasi :
.

1.      Menjawab pertanyaan.


2.      Menjawab pertanyaan.
4.
5  menit
Penutup :
1.      Mengucapkan terima kasih.
2.      Mohon maaf
3.      Mengucapkan salam

1.      Menjawab salam.
2.      Mendengarkan.
3.      Menjawab salam.

I.        EVALUASI
1.      Apa yang dimaksud free sex?
2.      Apa saja dampak dari free sex?
3.      Apa yang dimaksud dengan pernikahan dini?
4.      Sebutkan dampak dari pernikahan dini!



FREE SEX (SEKS BEBAS)

A.      PENGERTIAN FREE SEX    
Free sex adalah hubungan seksual yang dilakukan diluar ikatan pernikahan, baik suka sama suka atau dalam dunia prostitusi. Free sex bukan hanya dilakukan oleh kaum remaja bahkan yang telah berumahtangga pun sering melakukannya dengan orang yang bukan pasangannya. Biasanya dilakukan dengan alasan mencari variasi seks ataupun sensasi seks untuk mengatasi kejenuhan.
Free sex sangat tidak layak dilakukan mengingat resiko yang sangat besar. Pada remaja biasanya akan mengalami kehamilan diluar nikah yang memicu terjadinya aborsi.Aborsi itu sangatlah berbahaya dan beresiko kemandulan bahkan kematian. Selain itu tentu saja para pelaku free sex sangat beresiko terinfeksi virus HIV yang menyebabkan AIDS, ataupun penyakit menular seksual lainnya.
Pada orang yang telah menikah, free sex dilakukan karena mereka mungkin hanya sekedar having fun. Biasanya mereka melakukan perselingkuhan denga orang lain yang bukan pasangan resminya, bahkan ada juga pasangan suami istri yang mencari orang ketiga sebagai variasi seks mereka. Ada juga yang bertukar pasangan. Semua kelakuan diatas dapat dikategorikan seks bebas dan para pelakunya sangat berisiko terinfeksi virus HIV.
B.       REMAJA DAN FREE SEX
Remaja merupakan masa pencarian jati diri yang mendorongnya untuk mempunyai rasa keingintahuan yang tinggi, ingin tampil menonjol, dan diakui eksistensinya. Namun disisi lain remaja mengalami ketidakstabilan emosi sehingga mudah dipengaruhi teman dan mengutamakan solidaritas kelompok. Diusia remaja, akibat pengaruh hormonal, juga mengalami perubahan fisik yang cepat dan mendadak.
Perubahan ini ditunjukkan dari perkembangan organ seksual menuju kesempurnaan fungsi serta tumbuhnya organ genetalia sekunder. Hal ini menjadikan remaja sangat dekat dengan permasalahan seputar seksual. Namun terbatasnya bekal yang dimiliki menjadikan remaja memang masih memerlukan perhatian dan pengarahan.
Ketidakpekaan orang tua dan pendidik terhadap kondisi remaja menyebabkan remaja sering terjatuh pada kegiatan tuna sosial. Ditambah lagi keengganan dan kecanggungan remaja untuk bertanya pada orang yang tepat semakin menguatkan alasan kenapa remaja sering bersikap tidak tepat terhadap organ reproduksinya dan jatuh kedunia free sex.

C.      DAMPAK FREE SEX TERHADAP KESEHATAN
1.      Dampak Fisiologis   
a.      Aborsi
Pengetahuan remaja mengenai dampak free sex masih sangat rendah. Yang paling menonjol dari kegiatan free sex ini adalah meningkatnya angka kehamilan yang tidak diinginkan.
Lebih dari 200 wanita mati setiap hari disebabkan komplikasi pengguguran (aborsi) bayi secara tidak aman. Meskipun tindakan aborsi dilakukan oleh tenaga ahlipun masih menyisakan dampak yang membahayakan terhadap keselamatan jiwa ibu. Apalagi jika dilakukan oleh tenaga tidak profesional (unsafe abortion).
Secara fisik tindakan aborsi ini memberikan dampak jangka pendek secara langsung berupa perdarahan, infeksi pasca aborsi, sepsis sampai kematian. Dampak jangka panjang berupa mengganggu kesuburan sampai terjadinya infertilitas.
Secara psikologis seks pra nikah memberikan dampak hilangnya harga diri, perasaan dihantui dosa, perasaan takut hamil, lemahnya ikatan kedua belah pihak yang menyebabkan kegagalan setelah menikah, serta penghinaan terhadap masyarakat.
b.      HIV/AIDS
HIV berada terutama dalam cairan tubuh manusia. Cairan yang berpotensial mengandung virus HIV adalah darah, cairan sperma, cairan vagina dan air susu ibu. Sedangkan cairan yang tidak berpotensi untuk menularkan virus HIV adalah cairan keringat, air liur, air mata dan lain-lain. Bisa dilihat dari 2 gejala yaitu gejala Mayor (umum terjadi) dan gejala Minor (tidak umum terjadi):
Gejala Mayor:
a.       Berat badan menurun lebih dari 10% dalam 1 bulan
b.      Diare kronis yang berlangsung lebih dari 1 bulan
c.       Demam berkepanjangan lebih dari 1 bulan
d.      Penurunan kesadaran dan gangguan neurologis
e.       Demensia/ HIV ensefalopati

Gejala Minor:
a.       Batuk menetap lebih dari 1 bulan
b.      Dermatitis generalisata
c.       Adanya herpes zostermultisegmental dan herpes zoster berulang
d.      Kandidias orofaringeal
e.       Herpes simpleks kronis progresif
f.       Limfadenopati generalisata
g.      Infeksi jamur berulang pada alat kelamin wanita
h.      Retinitis virus sitomegalo

c.       Penyakit Menular Seksual
Penyakit menular seksual adalah penyakit yang menyerang manusia dan binatang melalui transmisi hubungan seksual, seks oral dan seks anal. Kata penyakit menular seksual semakin banyak digunakan, karena memiliki cakupan pada arti orang yang mungkin terinfeksi, dan mungkin mengeinfeksi orang lain dengan tanda-tanda kemunculan penyakit. Penyakit menular seksual juga dapat ditularkan melalui jarum suntik dan juga kelahiran dan menyusui. Infeksi penyakit menular seksual telah diketahui selama ratusan tahun.
2.      Dampak psikologis
Rasa bersalah, marah, sedih, sesal, malu, kesepian, tidak punya bantuan, bingung, stres, benci diri sendiri, benci orang yang terlibat, takut yang tidak jelas, insomnia, kehilangan konsentrasi, depresi, berduka, tidak punya pengharapan, cemas, tidak memaafkan diri sendiri, takut hukuman tuhan, mimpi buruk, merasa hampa, halusinasi.
D.    FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA FREE SEX DI KALANGAN REMAJA
1.      Tidak bisa mengatakan ‘TIDAK’
a.       Free sex biasanya dilakukan karena merasa takut diputus hubungan oleh pacarnya. Seks merupakan Cara untuk mempertahankan hubungan tersebut. Padahal banyak resiko yang akan muncul tetapi tidak di perhitungkan.
b.      Free sex dilakukan karena Pacar sudah membujuk rayu sedemikian rupa, sampai akhirnya tidak bisa menolak.
c.       Free sex biasanya dijadikan alasan sebagai pembuktian cinta. Sebenarnya kalau benar-benar cinta, akan menjaga supaya hubungan seks dilakukan setelah menikah.
2.      Merasa bukan anak gaul
Dengan pernah melakukan seks, dianggap ‘Gaul’. Salah besar padahal. Akan tetapi, banyak remaja yang punya konsep diri rendah tetap melakukannya supaya dianggap ‘Gaul’.
3.      Nilai agama yang berkurang
Kalau dulu, pegangan tangan lawan jenis saja, sepertinya tabu sekali. Agama yang dijadikan alasan. Katanya secara agama tidak boleh. Tapi, sekarang mungkin sudah biasa, Ajarannya masih sama, akan tetapi nilai-nilainya mungkin sudah mulai bergeser.
4.      Tayangan_TV
Jangan ditanya lagi. Setiap hari dimanjakan dengan tayangan sinetron, infotainment, film, dll yang jauh dari nilai moral.
5.      Gaya hidup
Beberapa orang malah sudah menjalaninya sebagai gaya hidup. Sudah biasa saja. Akan tetapi, penulis yakin dan optimis, masih banyak remaja yang mempunyai sikap dan prinsip yang kuat dengan rumus ini :
PACARAN + CINTA = PERNIKAHAN, baru kemudian SEKS
E.       CARA REMAJA BERSIKAP
1.      Pengetahuan
Dengan pengetahuan remaja akan mengerti dan memahami dampak apa yang mengakibat jika seks bebas di lakukan. Remaja akan lebih kritis terhadap hal-hal yang menuju pada perbuatan free sex.
2.      Pergaulan     
Berteman dengan orang yang tidak menjerumuskan pada perbuatan yang mendukung terjadinya free sex atau perbuatan tercela lainnya seperti menonton film porno,bacaan porno,suka keluar malam walaupun sekedar untuk menongkrong.
3.      Harga diri
Remaja juga harus mempunyai harga diri,hal ini mampu dilakukan pada remaja yang mempunyai kejelasan konsep hidup dalam menjalani hidupnya.

4.      Iman
Kualitas iman dan akhlak akan terus terpupuk dengan memahami batas-batas nilai agama,dengan begitu remaja akan menjaga ntuk tidak melakukan perbuatan dosa.

PERNIKAHAN DINI
A.    PENGERTIAN
  Pengertian pernikahan dini adalah sebuah bentuk ikatan/pernikahan yang salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah 18 tahun atau sedang mengikuti pendidikan di sekolah menengah atas. Jadi sebuah pernikahan di sebut pernikahan dini, jika kedua atau salah satu pasangan masuk berusia di bawah 18 tahun (masih berusia remaja).
  Didalam Undang-Undang Perkawinan terdapat beberapa pasal diantaranya pada pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada pasal 2 menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (YPAN, 2008).
  Ada banyak pengertian pernikahan dini. Disini penulis akan menyebutkan tiga diantaranya. Yang pertama yaitu pengertian secara umum, pernikahan dini yaitu: merupakan instituisi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga. Yang kedua yaitu menurut Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono. Beliau mengartikan pernikahan dini adalah sebuah nama yang lahir dari komitmen moral dan keilmuan yang sangat kuat, sebagai sebuah solusi alternatif. Sedangkan Al-Qur'an mengistilahkan ikatan pernikahan dengan "mistaqan ghalizhan", artinya perjanjian kokoh atau agung yang diikat dengan sumpah.

B.     PENYEBAB
           Dalam sebuah dialog antar remaja psikolog yang disiarkan secara langsung oleh salah satu stasiun radio swasta di Jakarta beberapa waktu lalu, seorang remaja laki-laki usia 19 tahun bercerita kepada penyiarnya : "Saya terpaksa menikah karena terlanjur melakukan hubungan intim hingga pacar saya hamil." Lalu, "Apa yang terjadi setelah menikah?" tanya sang penyiar tadi. "Dunia berubah 180 derajat. Dari bangun sembarangan harus berangkat pagi untuk bekerja. Belum lagi, siang malam anak saya menangis, hingga kami tidak bisa tidur barang sekejap pun."
           Dari dialog tersebut, kita dapat mengetahui bahwa salah satu penyebabnya dari faktor pribadi adalah karena seks bebas yang mengakibatkan hamil duluar nikah. Sehingga akhirnya mereka melakukan pernikahan dini untuk menutupi dosa tersebut. Adapun penyebab dari faktor pribadi yang lain yaitu, karena pada remaja pernikahan dini dianggap sebagai jalan keluar untuk menghindari dosa, yaitu seks bebas. Mereka menganggap, dengan menikah dini, mereka akan terhindar dari yang namanya seks bebas.
           Kian maraknya seks bebas di kalangan remaja dan dewasa muda, maupun meningkatnya angka aborsi setidaknya menjadi indikator tingkat pergaulan bebas sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan harus segera dipikirkan solusinya.
           Salah satu jalan, walaupun bukan yang mutlak adalah menikahkan pasangan remaja di usia dini. Artinya, bagi mereka yang telah mantap dengan pasangannya, dianjurkan untuk segera meresmikannya dalam sebuah ikatan pernikahan. Sekalipun keduanya masih menempuh pendidikan atau di bawah usia ideal. Hal ini untuk menghindari dampak buruk dari keintiman hubungan lawan jenis. Begitu kata orang tua.
           Ada juga penyebabnya karena terpaksa. Hal itu terjadi pada orang tua yang masih belum paham pentingnya pendidikan. Para orang tua memaksa anak mereka untuk segera menikah. Hal itu biasanya terjadi setelah remaja lulus SMP atau bahkan belum. Mereka menganggap, pendidikan tinggi itu tidak penting.    Bagi mereka, lulus SD saja sudah cukup.
     Faktor yang menpengaruhi, yaitu:
     1. Faktor pendidikan
           Peran pendidikan anak-anak sangat mempunyai peran yang besar. Jika seorang anak putus sekolah pada usia wajib sekolah, kemudian mengisi waktu dengan bekerja. Saat ini anak tersebut sudah merasa cukup mandiri, sehingga merasa mampu untuk menghidupi diri sendiri.
           Hal yang sama juga jika anak yang putus sekolah tersebut menganggur. Dalam kekosongan waktu tanpa pekerjaan membuat mereka akhirnya melakukan hal-hal yang tidak produktif. Salah satunya adalah menjalin hubungan dengan lawan jenis, yang jika diluar kontrol membuat kehamilan di luar nikah.
2.  Faktor telah melakukan hubungan biologis
           Ada beberapa kasus, diajukannya pernikahan karena anak-anak telah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri. Dengan kondisi seperti ini, orang tua anak perempuan cenderung segera menikahkan anaknya, karena menurut orang tua anak gadis ini, bahwa karena sudah tidak perawan lagi, dan hal ini menjadi aib.
           Tanpa mengenyampingkan perasaan orang tua, hal ini sebuah solusi yang kemungkinan di kemudian hari akan menyesatkan anak-anak. Ibarat anak sudah melakukan suatu kesalahan yang besar, bukan memperbaiki kesalahan tersebut, tetapi orang tua justru membawa anak pada suatu kondisi yang rentan terhadap masalah. Karena sangat besar di kemudian hari perkawinan anak-anak tersebut akan dipenuhi konflik.

3.  Faktor pemahaman agama
           Ada sebagian dari masyarakat kita yang memahami bahwa jika anak menjalin hubungan dengan lawan jenis, telah terjadi pelanggaran agama. Dan sebagai orang tua wajib melindungi dan mencegahnya dengan segera menikahkan anak-anak tersebut.
4.   Faktor ekonomi
      Kita masih banyak menemui kasus-kasus dimana orang tua terlilit hutang yang sudah tidak mampu dibayarkan. Dan jika si orang tua yang terlilit hutang tadi mempunyai anak gadis, maka anak gadis tersebut akan diserahkan sebagai “alat pembayaran” kepada si piutang. Dan setelah anak tersebut dikawini, maka lunaslah hutang-hutang yang melilit orang tua si anak.





5.   Faktor adat dan budaya
           Di beberapa belahan daerah di Indonesia, masih terdapat beberapa pemahaman tentang perjodohan. Dimana anak gadisnya sejak kecil telah dijodohkan orang tuanya. Dan akan segera dinikahkan sesaat setelah anak tersebut mengalami masa menstruasi. Padahal umumnya anak-anak perempuan mulai menstruasi di usia 12 tahun. Maka dapat dipastikan anak tersebut akan dinikahkan pada usia 12 tahun, jauh di bawah batas usia minimum sebuah pernikahan yang diamanatkan UU (Ahmad, 2009).

C.    RESIKO
1.      Segi kesehatan
Dilihat dari segi kesehatan, pasangan usia muda dapat berpengaruh pada tingginya angka kematian ibu yang melahirkan, kematian bayi serta berpengaruh pada rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak.
Menurut ilmu kesehatan, bahwa usia yang kecil resikonya dalam melahirkan adalah antara usia 20-35 tahun, artinya melahirkan pada usia kurang dari 20 tahun dan lebih dari 35 tahun mengandung resiko tinggi. Ibu hamil usia 20 tahun ke bawah sering mengalami prematuritas (lahir sebelum waktunya) besar kemungkinan cacat bawaan, fisik maupun mental , kebutaan dan ketulian.

2.      Segi fisik
Pasangan usia muda belum mampu dibebani suatu pekerjaan yang memerlukan keterampilan fisik, untuk mendatangkan penghasilan baginya, dan mencukupi kebutuhan keluarganya. Faktor ekonomi adalah salah satu faktor yang berperan dalam mewujudkan dalam kesejahteraan dan kebahagiaan rumah tangga. Generasi muda tidak boleh berspekulasi apa kata nanti, utamanya bagi pria, rasa ketergantungan kepada orang tua harus dihindari.
3.      Segi mental/jiwa
Pasangan usia muda belum siap bertanggung jawab secara moral, pada setiap apa saja yang merupakan tanggung jawabnya. Mereka sering mengalami kegoncangan mental, karena masih memiliki sikap mental yang labil dan belum matang emosinya.
4.      Segi pendidikan
              Pendewasaan usia kawin ada kaitannya dengan usaha memperoleh tingkat pendidikan yang lebih tinggi dan persiapan yang sempurna dalam mengarungi bahtera hidup.
5.      Segi kependudukan
              Perkawinan usia muda di tinjau dari segi kependudukan mempunyai tingkat fertilitas (kesuburan) yang tinggi, sehingga kurang mendukung pembangunan di bidang kesejahteraan.

6.         Segi kelangsungan rumah tangga
               Perkawinan usia muda adalah perkawinan yang masih rawan dan belum stabil, tingkat kemandiriannya masih rendah serta menyebabkan banyak terjadinya perceraian (Ihsan, 2008)

D.    DAMPAK
                  Sesungguhnya dampak pernikahan dini yang terjadi di masyarakat sangat beragam, hal tersebut seperti termuat di bawah ini:
1. Dampak Hukum : Pelanggaran terhadap Undang-undang.
     Adanya pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) di Indonesia, antara lain: No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Pasal 6 (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a]. Mengasuh,memelihara, mendidik dan melindungi anak.
b]. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya
c]. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. UU No.21 tahun 2007
tentang Penghapusan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) patut ditengarai adanya penjualan/pemindah tanganan antara kyai dan orang tua anak yang mengharapkan imbalan tertentu dari perkawinan tersebut.
            Amanat Undang-undang tersebut di atas bertujuan melindungi anak, agar anak tetap memperoleh haknya untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
2. Dampak fisik atau biologis
                   Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak.
3. Dampak psikologis
                   Secara psikis, anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.
4. Dampak social
              Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan (Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan.
5. Dampak perilaku seksual menyimpang
                   Adanya perilaku seksual yang menyimpang yaitu perilaku yang gemar berhubungan seks dengan anak-anak yang dikenal dengan istilah pedofilia. Perbuatan ini jelas merupakan tindakan ilegal (menggunakan seks anak), namun dikemas dengan perkawinan seakan-akan menjadi legal.Hal ini bertentangan dengan UU.No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 81, ancamannya pidana penjara maksimum 15 tahun, minimum 3 tahun dan pidana denda maksimum 300 juta dan minimum 60 juta rupiah.
6. Rentan KDRT,
                   Menurut temuan Plan, sebanyak 44 persen anak perempuan yang menikah dini mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tingkat frekuensi tinggi. Sisanya, 56 persen anak perempuan mengalami KDRT dalam frekuensi rendah.
7. Risiko terkena penyakit dan meninggal
                   Menurut medis, pada perempuan di bawah usia 18 tahun, sangat rentan terkena kanker serviks. Pada anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar, selama kehamilan atau melahirkan, dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Sedangkan, anak yang menikah pada usia 15-19 tahun memiliki kemungkinan dua kali lebih besar.
8. Terputusnya akses pendidikan
                                Walau berdasarkan data empiris ada pasangan yang menikah dini tetapi berhasil melanjutkan pendidikkannya dengan sukses, namun mayoritas pasangan yang menikah dini tidak mampu melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi terutama di daerah-daerah. Hanya 5,6 persen yang masih melanjutkan.

E.   TIPS
1.   Jaga pergaulan
2.   perbanyak beribadah
3.   pikirkan masa depan
4.   jaga kehormatan, nama baik dan orang tua
5.   perbanyak melakukan hal-hal positif